Konon, negeri ini adalah potongan surga yang jatuh ke bumi. Lautnya membentang, gunungnya menjulang, tanahnya subur, dan perutnya menyimpan emas, nikel, serta berbagai macam energi. Hutan hujan dan hamparan gambut kita dipuji sebagai paru-paru dunia yang menopang napas kehidupan di bumi. Namun surga dan paru-paru itu kini dikelola oleh syahwat politik para penguasa yang bermental ahli neraka. Rakyat dibiarkan hidup di dalam neraka itu: menghirup asap pekat setiap kemarau, menyaksikan hutan dirusak tanpa rasa bersalah, dan menanggung penderitaan sementara para perusak alam menikmati gelimang harta di atas penderitaan rakyat.
Karhutla yang berulang setiap kemarau bukan bencana alam. Kemarau memang bisa memicu api, tetapi lahan yang terbakar sudah lebih dulu disiapkan oleh kelalaian, kepentingan, dan pembiaran. Ini kejahatan tata kelola yang dipelihara demi keuntungan modal, dan kita semua sedang membayarnya dengan napas.
Sebelum naskah ini ditulis, saya menghubungi kawan-kawan yang menetap di Riau dan Kalimantan untuk menanyakan kabar mereka. Jawaban yang datang menyiratkan kepasrahan yang dalam. Langit mendadak hilang tertutup kabut asap yang pekat. Matahari hanya tampak sebagai bola merah pucat yang meredup, dan anak-anak dilarang melangkahkan kaki ke luar rumah.
Yang paling sulit didengar adalah kabar dari puskesmas dan rumah sakit. Bayi dan balita merintih dengan napas tersengal, sementara orang tua duduk di samping tabung oksigen sambil menghitung sisa uang. Di layar, angka hanya deretan digit. Di rumah-rumah itu, angka berubah menjadi tangis yang tidak bisa dibendung.
Tulisan ini lahir dari dua hal yang saling menyala. Yang pertama adalah amarah atas kelalaian yang berulang tanpa akhir. Yang kedua adalah harapan bahwa pemerintah masih bisa bertindak cepat, sebelum asap merenggut lebih banyak nyawa.
Data resmi Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional sekitar 202 ribu hektare sepanjang 2026 hingga pertengahan tahun. Per 14 September 2026, BNPB mencatat indikasi lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 85.765,57 hektare, dan Kalimantan Barat saja menyumbang 38.310,89 hektare. Pemetaan independen MADANI Berkelanjutan dengan metode Area Indikatif Terbakar mencatat sekitar 71.000 hektare hanya pada Januari hingga Maret 2026. Perbedaan angka antarlembaga adalah alasan untuk memperbaiki sistem pemantauan, bukan alasan untuk menunda tindakan.
Gambut adalah penyimpan karbon raksasa. Ia terbentuk selama ribuan tahun dari timbunan sisa tumbuhan yang tergenang air, dan di dalamnya tersimpan karbon dalam jumlah yang luar biasa besar. Ketika gambut dikeringkan lewat kanal, lapisan atasnya teroksidasi dan melepaskan karbon ke udara. Ketika terbakar, api bisa menjalar di bawah permukaan selama berminggu-minggu, lalu muncul kembali di tempat yang tidak terduga. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari menjaga muka air gambut, bukan dari menunggu asap naik ke langit.
CELIOS memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla Januari hingga Agustus 2026 berkisar antara Rp39,29 triliun dan Rp123,1 triliun. Angka ini adalah estimasi, tetapi cukup untuk menunjukkan siapa yang menanggung akibatnya: yang merusak sedikit, yang membayar banyak. Lembaga yang sama juga memperkirakan potensi jutaan warga bergejala atau terdiagnosis ISPA. Angka pastinya bisa diperdebatkan, tetapi arahnya tidak bisa dibantah.
Sir David Attenborough dalam A Life on Our Planet memperingatkan bahwa perusakan hutan tropis dapat mendorong ekosistem melewati titik kritis, setelah itu sebagian kerusakan menjadi permanen. Andrew Balmford, ekolog dari Universitas Cambridge, dalam Wild Hope menekankan bahwa membalik kerusakan alam menuntut kejujuran tentang konflik kepentingan ekonomi. Siapa yang untung dari kerusakan, dan siapa yang dibiarkan menanggung kerugiannya, adalah pertanyaan yang tidak boleh dihindari.
Kebakaran hutan memang pernah terjadi di banyak negara. Namun Indonesia menghadapi hal yang jauh lebih getir: karhutla berulang sejak 1982 dan kembali hadir setiap kemarau, seolah ia sudah menjadi jadwal tahunan yang diketahui semua orang, kecuali mereka yang seharusnya mencegahnya. Negara yang tahu persis penyebabnya, tahu di mana titik apinya, dan tahu siapa pemegang izinnya, masih membiarkan asap yang sama menyesakkan rakyatnya.
Bandingkan dengan Singapura. Mereka tidak menunggu warganya jatuh sakit untuk bertindak. Pada 2014 mereka mengesahkan Transboundary Haze Pollution Act, yang memungkinkan penindakan terhadap perusahaan pencemar, termasuk induk perusahaannya di luar negeri. Negeri kecil itu memperlakukan asap sebagai pelanggaran yang harus diadili, sementara di negeri sendiri asap sering diperlakukan sebagai takdir cuaca.
Brazil memberi pelajaran yang lebih pahit. Pada 2019, kebakaran di Amazon melonjak tajam ketika penegakan lingkungan melemah, dan dunia internasional mengecam keras. Ketika pemerintahan berikutnya memperketat pengawasan, memperkuat lembaga lingkungan, dan menindak pembukaan lahan ilegal, deforestasi menurun signifikan. Pelajarannya sederhana: angka kebakaran adalah cermin dari keberanian penegakan hukum.
Australia menghadapi Black Summer 2019–2020, ketika kebakaran membakar jutaan hektare dan menewaskan puluhan orang. Pemerintah membentuk Royal Commission untuk membedah seluruh sistem penanggulangan bencana, dan hasilnya dipublikasikan dengan rekomendasi yang terbuka untuk diuji publik. Kanada pada 2023 mencatat salah satu musim kebakaran terburuk dalam sejarahnya, dengan puluhan ribu warga dievakuasi. Koordinasi lintas tingkat pemerintahan dan keterbukaan data menjadi kunci respons mereka.
Semua negara itu menghadapi cuaca ekstrem dan perubahan iklim. Perbedaannya bukan pada langit, melainkan pada kecepatan keputusan, keterbukaan data, dan keberanian menindak pelaku besar. Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum, mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, data SiPongi, hingga fatwa MUI. Yang belum hadir adalah konsistensi dalam menggunakannya.
Fiqh al-Bi’ah (فِقْهُ الْبِيئَةِ) adalah cabang pemikiran Islam yang berupaya menurunkan prinsip syariat ke dalam persoalan lingkungan hidup. Al-bi’ah (الْبِيئَةُ) berarti lingkungan tempat manusia, hewan, dan tumbuhan hidup dan saling bergantung. Dengan kerangka ini, menjaga alam tidak lagi sekadar anjuran moral, melainkan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kewajiban sosial.
Landasan utamanya berakar pada firman Allah dalam QS. Ar-Rum: 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini tidak berhenti pada kerusakan yang terjadi. Ia menyebut bahwa akibat dari perbuatan manusia itu sendiri yang kembali menimpa mereka, sebagai pengingat agar kembali ke jalan yang benar.
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim memaknai kerusakan dalam ayat ini sebagai berkurangnya hasil tanaman dan buah-buahan serta munculnya bahaya bagi manusia, yang semuanya bersumber dari kezaliman dan keserakahan mereka sendiri. Dengan kata lain, kerusakan lingkungan selalu berakar pada perilaku manusia. Asap yang hari ini menyesakkan dada warga Riau dan Kalimantan adalah bentuk paling nyata dari keserakahan yang kembali menagih harga.
Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa fasad bermakna terganggunya al-mizan, yakni keseimbangan ekosistem yang telah ditata oleh Allah. Penegasan ini diperkuat dalam QS. Al-A’raf: 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.”
Kerusakan gambut hari ini bukan sekadar kehilangan pohon, melainkan pecahnya keseimbangan air, tanah, dan udara yang sudah Allah atur dengan sangat presisi.
Gagasan ini menemukan rumusan hukumnya yang paling tegas pada pemikiran KH. Ali Yafie, ulama Nusantara yang merintis fiqh lingkungan. Beliau memperluas lima pilar utama syariat (الْكُلِّيَّاتُ الْخَمْسُ) menjadi enam dengan memasukkan حِفْظُ الْبِيئَةِ, perlindungan lingkungan, sebagai fondasi pokok. Dalam kerangka ini, menjaga alam berstatus fardhu kifayah, dan merusaknya demi keserakahan modal adalah jinayah, kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pondasi itu bertumpu pada gagasan bahwa manusia adalah khalifah di bumi:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi.'” (QS. Al-Baqarah: 30)
Khalifah bukan pemilik mutlak, melainkan pengemban amanah. Pemilik sebenarnya adalah Allah, dan manusia wajib mengelola bumi dengan adil. Ketika amanah itu dikhianati demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya tanah, tetapi juga hubungan manusia dengan Penciptanya.
Di sinilah fiqh al-bi’ah bertemu dengan maqasid asy-syari’ah. Lingkungan yang sehat adalah prasyarat terlindunginya jiwa (حِفْظُ النَّفْسِ). Maka mencegah bencana asap adalah keharusan syar’i, berlandaskan kaidah yang masyhur:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Mencegah kerusakan didahulukan atas meraih kemaslahatan.”
Maslahat yang diraih dengan merusak gambut hanyalah maslahat semu, karena kerugiannya jauh lebih besar dan ditanggung oleh orang lain.
Hadis Nabi SAW menjadi asas larangan merusak publik:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Asap yang memenuhi satu kota adalah dhirar kolektif, dan pelakunya tidak bisa berlindung di balik alasan kemarau atau kebutuhan bisnis. Karena itu, membakar lahan untuk membuka kebun adalah ifsad, perusakan yang menimbulkan bahaya bagi banyak orang. Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan untuk pembukaan lahan adalah haram.
Dalam fiqh siyasah berlaku kaidah yang mengikat seluruh penyelenggara negara:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Setiap kebijakan penguasa atas rakyatnya wajib berorientasi pada kemaslahatan umum.”
Kaidah ini menuntut kita menilai kebijakan dari dampaknya, bukan dari niat yang diucapkan. Ujian terbesar pemerintah hari ini ada pada keberanian menghentikan syahwat ekspansi.
Wacana pembukaan jutaan hektare sawit baru yang kerap muncul dari elit politik pusat dan lingkaran kekuasaan adalah sinyal bahaya bagi gambut. Ketika ekspansi perkebunan dipaksakan di atas gambut basah, yang dikorbankan bukan hanya hutan, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga napas jutaan orang. Itu adalah israf, keserakahan yang melampaui batas, dan kebijakan semacam itu tidak layak mengatasnamakan kemaslahatan rakyat.
Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif kepada 26 pemegang izin kehutanan pada September 2026, dan lima PBPH di antaranya dicabut. Langkah ini perlu diapresiasi, tetapi juga harus dikritik. Mengapa sanksi baru datang setelah asap menyebar, dan berapa banyak izin lain di atas gambut yang belum diperiksa dengan serius?
Ketika asap mengepung warga, pejabat seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan juru bela. Di banyak daerah terdampak, pejabat daerah hingga kepala daerah justru kerap mempertontonkan retorika yang ngawur: cuaca dijadikan tameng, penderitaan rakyat disepelekan, dan tanggung jawab dilempar ke pihak lain. Kata-kata seperti itu melukai rakyat dua kali, pertama oleh asap yang merusak paru-paru, kedua oleh sikap penguasa yang tidak peka.
Pada 13 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang diduga memakai dana siap pakai kebencanaan. KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta barang bukti emas, dan pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Ini masih dugaan, dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Namun dugaan seperti ini menuntut keterbukaan penuh, bukan sekadar pernyataan bahwa penelusuran internal sedang berjalan.
Dalam Islam, menyelewengkan harta publik disebut ghulul. Allah berfirman dalam QS. Ali Imran: 161:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barangsiapa yang berkhianat, niscaya ia akan datang membawa hasil khianatnya itu pada hari kiamat.”
Dana darurat dikumpulkan untuk menyelamatkan nyawa. Jika ia dicuri atau di-mark-up, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak rakyat yang sedang sekarat untuk bernapas.
Karhutla di tanah gambut bukan takdir yang harus diterima dengan pasrah. Ia adalah hasil dari pilihan: izin yang diterbitkan, kanal yang digali, pengawasan yang lemah, dan dana darurat yang rawan dibancak. Menagih maslahat di tanah gambut berarti menagih keberanian politik.
Kami menuntut pemerintah berani mencabut izin entitas yang nakal tanpa pandang bulu. Kami menuntut transparansi penuh anggaran bencana, penghentian ekspansi sawit di atas gambut, dan penegakan hukum yang sama bagi korporasi besar maupun petani kecil. Kami juga menuntut pemulihan hidrologi gambut (rewetting) secara permanen, yakni menutup dan menyekat kanal serta mengembalikan muka air gambut ke kondisi alaminya, karena tanpa air, gambut hanya menunggu giliran untuk terbakar lagi.
Kepada pemerintah, kami sampaikan bahwa Singapura berani menuntut tanggung jawab atas asap yang melintasi perbatasannya. Jika negeri lain bisa bertindak, tidak ada alasan bagi negara ini untuk membiarkan pembakaran di wilayahnya sendiri. Pemerintah yang sigap menghitung kerugian ekonomi tetapi lambat menghitung napas bayi yang tersengal sedang salah menghitung apa yang paling berharga. Keadilan yang datang setelah asap tidak lagi melindungi siapa pun, dan di negeri yang gemar menyebut dirinya surga, rakyat justru harus bertanya kepada langit apakah mereka masih boleh bernapas.
Dan kepada para pemegang kekuasaan, kami sampaikan: sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling pandai berpidato, tetapi siapa yang berani menghentikan api sebelum ia menelan anak-anak kami. Jika ayat-ayat alam sudah hangus menjadi abu, tidak ada bahasa yang bisa menebus napas yang hilang.