Menjaga Nilai Tradisi Pesantren dengan Melestarikan Budaya Bahtsul Masa’il

Lima hari menuju acara puncak Tasyakur Haflah Akhirussanah dan Harlah ke-31, Pondok Kebon Jambu Al-Islamy menggelar acara Bahtsul Masa’il, yang bertempat di Masjid Nur Muhammad. Kegiatan ini biasanya dilakukan setiap satu bulan sekali yang diikuti oleh delegasi Pondok Pesantren se-Cirebon. Namun, Bahtsul Masa’il kali ini lebih meriah lagi karena cakupannya lebih luas yaitu sewiilayah 3 Cirebon, yang terdiri dari Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu. Bahkan ada juga delegasi dari Pondok Pesantren Manba’ul Huda, Tasikmalaya. Terhitung ada lebih dari 40 delegasi yang menghadiri majelis musyawarah kemarin. Di antaranya, PP. Assalafie-Babakan, PP. Al-Madani-Kuningan, PP. Al-Kautsar-Kuningan, dan KHAS Kempek-Cirebon, dan lain-lain. Tidak hanya delegasi dari Pondok Pesantren, turut hadir juga delagasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Tema yang dibahas kali ini yaitu tentang geng motor di bawah umur yang meresahkan masyarakat. Soal yang diajukan oleh PP. Manba’ul Huda-Tasikmalaya ini dimusyarahkan dengan alot karena terdapat kontradiksi di antara para musyawirin yang mengkategorikan geng motor ke dalam konsep قطاع الطريق (Begal) dan الصيال (Kerusuhan). Delegasi dari MAKTAB (Majelis Kajian Kitab Kuning) Pondok Kebon Jambu mengatakan bahwa geng motor tidak termasuk dalam قطاع الطريق karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana tertulis dalam kitab. Pendapat ini dibantah oleh delegasi dari FK2B (Forum Kajian Kempek Babakan) yang ngotot mengatakan bahwa geng motor termasuk kategori قطاع الطريق karena terdapat unsur menakut-nakuti pengguna jalan lain, meskipun tidak sampai menghilangkan nyawa atau merampas harta sekalipun.

Semakin malam, musyawarah pun berlangsung semakin panas, hingga akhirnya moderator yang saat itu adalah kang Fadlu dari KHAS Kempek memberikan kesempatan kepada Perumus untuk merumuskan jawaban dari seluruh muyawirin supaya tidak tambah melebar.

“Geng motor itu hanya menyerang kepada sesama geng motor. Tidak menyerang warga sipil. Kalaupun ada warga sipil yang menjadi korban, itu hanya anggapan dari pelaku bahwa korban juga bagian dari geng motor lawan (salah sangka).” Tutur K. Makhsus Iskandar yang saat itu menjadi pentashih.

Setelah diberikan arahan dari dewan perumus, forum pun dikembalikan kepada musyawirin yang langsung disambar hangat. Ada yang tetap ngotot dengan perspektif awalnya, ada juga yang mulai melebur dengan pendapat musyawirin lain. 

Soal pertama bagian A pun selesai setelah dibacakannya Al-Fatihah oleh KH. Aziz Syamsuddin sebagai pentashih. Dengan keputusan bahwa geng motor itu dihukumi haram dikarenakan ada empat faktor penyebab. Yaitu menimbulkan ketakutan, terdapat unsur kerusuhan, adanya motif penghilangan nyawa, dan membahayakan pengguna jalan warga sipill.

Musyawarah pun berlanjut ke soal pertama bagian B yang juga sama berjalan panas. Tapi karena sudah ada sedikit gambaran dari rumusan jawaban pada bagian A, soal bagian B tidak terlalu berjalan alot. Permasalahan dalam soal bagian B adalah bagaimana sikap aparat kepolisian dan penegak hukum guna menindak lanjuti perilaku geng motor yang meresahkan masyarakat ini.

Musyawarah pun selesai pada pukul 12 malam. Kemudian dilanjutkan dengan mushafahah yang diikuti oleh seluruh musyawirin, perumus, dan pentashih. Setelah sesi foto bersama, para musyawirin menyantap hidangan yang sudah disediakan oleh panitia. Uniknya, penyuguhan hidangan oleh panitia kali ini menggunakan tabsi (wadah makan besar) sehingga para musyawirin harus makan bersama dengan musyawirin yang lain dari satu wadah makan yang sama seperti halnya mayoran.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian acara, satu persatu para musyawirin pun pamit pulang menuju almamaternya masing-masing. Bagi musyawirin yang ingin menginap, dari panitia pun menyediakan tempat bermalam di ruang tamu Pondok putra.

Acara yang diprakarsai oleh MAKTAB ini merupakan acara akbar tahunan, yang bekerja sama dengan panitia Haflah Akhirussanah dan Pengurus Nahdlatul Ulama. Biasanya, santri yang mengikuti forum MAKTAB melakukan musyawarah mingguan yang bertempat di perpustakaan Burhanuddin setiap malam selasa. Ada juga Majelis Musyawaroh (Majroh) yang digelar setiap satu bulan sekali di Masjid Nur Muhammad. Kegiatan ini pun sangat diapresiasi oleh dewan pengasuh.

{{ reviewsTotal }} Review
{{ reviewsTotal }} Reviews
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Bagikan :

Artikel Lainnya

Muludan Bisa Menjadi Obat dari B...
Beberapa hari kemarin kita memasuki bulan yang sangat mulia, d...
Yang Pertamakali Tahu Tanda-tand...
Saya mendengarkan keterangan ini dari salah satu pengajian Gus...
Bullying itu Menyakitkan, Jangan...
Melihat banyaknya berita tentang bullying akhir-akhir ini, ras...
Peran Mahasiswa KKN Plus 2024 In...
Dalam upaya untuk mempererat ukhwah Islamiyah, Mahasiwa/i Kuli...
الحرمة خير من الطاعة
Di manapun dan dengan siapapun kita hidup pasti ada yang naman...
Perempuan dalam Sistem Pendidika...
Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang agamis dan juga...

Hubungi kami di : +62851-5934-8922

Kirim email ke kamikebonjambu34@gmail.com

Download APP Kebon Jambu Coming Soon