Ahad, 19 Mei kemarin, Ma’had Aly Kebon Jambu menggelar acara Muhadaharah ‘Ammah dan Pelantikan Pengurus DEMA dan SEMA periode 2024 – 2025. Ada yang menarik dalam sambutan yang disampaikan oleh Dr. KH. Faqihudin Abdul Kodir, Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu usai pelantikan. Sambutan tersebut sekaligus amanat dan pesan untuk pengurus DEMA dan SEMA yang bertugas selama satu tahun ke depan.
Kiai Faqih menyebutkan bahwa kaidah fiqih juga bisa dijadikan landasan dalam hal berorganisasi. Kita tahu bahwa kaidah fiqih merupakan pondasi dari fiqih atau hukum Islam yang diperoleh dengan menggali prinsip dasar dari hukum Islam itu sendiri. Karena kaidah merupakan prinsip dasar, maka sifatnya adalah seperti halnya akar atau pondasi bangunan yang di atasnya bisa tumbuh atau bisa dibangun apa saja. Karena itu, kaidah fiqih ini juga relevan jika dijadikan prinsip atau landasan dalam berorganisasi.
5 kaidah fiqih itu adalah:
- Al umuur bi maqaashidihaa
Sebuah organisasi harus memiliki tujuan yang jelas. Tujuan organisasi merupakan arah gerak organisasi itu sendiri. Jika organisasi tidak memiliki tujuan, sehingga arah geraknya tidak jelas mau kemana, maka fungsi dan manfaat dari organisasi tersebut juga tidak akan jelas.
Tujuan dalam organisasi juga disebut sebagai visi, di mana visi ini kemudian di-breakdown secara lebih rinci menjadi misi organisi. Dari misi inilah kemudian capaian dan program kerja dapat dibuat. Capaian organisasi merupakan target-target yang hendak dicapai oleh sebuah organisasi dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan program kerja merupakan tugas-tugas yang dibuat dan harus dikerjakan oleh organisasi untuk menuju capaian berjangka yang otomatis juga menjadi anak tangga yang harus dipijaki agar sampai kepada visi organisasi dan mewujudkan tujuan organisasi.
Kiai Faqih juga menambahkan bahwa upaya untuk mencapai tujuan organisasi harus dijalankan secara istikamah. Artinya sebuah organisasi harus melakukan program kerjanya secara kontinyu termasuk juga dalam hal kaderisasi anggota.
- Al yaqiin laa yuzaal bi al syakk
Sebuah organisasi harus punya aturan atau undang-undang yang disepakati. Karena disepakati oleh seluruh anggota, maka aturan atau undang-undang tersebut menjadi sesuatu yang diyakini oleh setiap anggota organisasi. Kalau sudah diyakini, maka tidak ada lagi ragu dalam menjalankan aturan atau undang-undang tersebut.
Aturan, undang-undang atau semacam SOP kerja akan membantu sebuah organisasi untuk mencapai tujuannya, karena itulah hal semacam ini harus diketahui, dimaklumi, disepakati dan diyakini oleh seluruh anggota organisasi.
- Al dharar yuzaal
Sebuah organisasi harus dipastikan berfungsi sebagai badan yang dapat mengantisipasi terjadinya hal-hal yang buruk utamanya terhadap organiasi itu sendiri dan juga terhadap anggotanya. Selanjutnya, sebuah organisasi juga harus dipastikan tidak memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan sekitarnya. Artinya, apa yang dilakukan oleh sebuah organisasi haruslah sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk anggotanya maupun untuk lingkungan di sekitarnya, bukan malah sebaliknya, memberikan dampak negatif dan merugikan lingkungannya.
- Al masyaqqah tajliib al taysir
Sebuah organisasi juga harus menjadi problem solver, harus memberikan kemudahan bagi setiap anggotanya dalam hal menjalankan organisasi tersebut. Artinya, setiap kesulitan yang dihadapi oleh organisasi harus ditemukan solusinya. Solusi tersebut bisa ditemukan melalui musyawarah.
Bahkan, bukan hanya menjadi problem solver bagi dirinya sendiri, sebuah organisasi juga bisa menjadi problem solver bagi permasalahan di lingkungan sekitarnya. Dengan selalu aktif merespon problematika yang terjadi atau bahkan sampai melalukan aksi sekecil apapun itu, akan memberikan dampak dan meningkatkan esksistensi organisasi tersebut.
- Al ‘aadah muhakkmah
Sebuah organisasi harus juga menjaga tradisinya masing-masing. Jika organisasi ada di dalam suatu lembaga, maka organisasi tersebut harus menjaga dan melestarikan tradisi lembaga tersebut. Misalnya organisasi yang berada di dalam lingkungan pesantren, maka organisasi tersebut juga harus melestarikan dan menjunjung tinggi budaya, nilai dan tradisi yang dimiliki oleh pesantren yang menaunginya.
Wallahu A’lam.