“Halaqoh ini merupakan implementasi dari fatwa KUPI 2…” Ucap Ibu Masruchah, sekretaris Majelis Musyawarah KUPI saat memberikan sambutan dalam acara Halaqoh Sedekah Sampah kemarin. Fatwa KUPI 2 yang dimaksud oleh beliau adalah fatwa hasil Musyawarah Keagamaan KUPI Ke-2 No. 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan. Fatwa ini dihasilkan saat KUPI 2 di PP. Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengan pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Fatwa ini merupakan satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam KUPI 2.
KUPI sendiri merupakan akronim dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Sesuai namanya, kongres ini menghimpun para ulama perempuan di seluruh Indonesia. Namun perlu diketahui bahwa ulama perempuan yang dimaksud abukan hanya ulama berjenis kelamin perempuan, akan tetapi setiap ulama baik laki-laki maupun perempuan yang punya kepedulian terhdap isu dan permasalahan perempuan. Jaringan KUPI pun sangat luas, tersebar di banyak pesantren, perguruan tinggi, komunitas, dan anak muda di seluruh Indonesia.
Fatwa KUPI 2 tentang pengelolaan sampah dihasilkan bermula dari kegelisahan para ulama perempuan tentang sampah yang menjadi masalah di banyak tempat. Kegelisahan ini pun turut disampaikan oleh Ibunda Nyai Hj. Masriyah Amva. Dalam sambutannya di acara halaqoh kemarin, beliau menuturkan bahwa bertahun-tahun telah melakukan ikhtiar untuk mengatasi sampah yang setiap hari menumpuk dan membutuhkan tempat pembuangan yang tidak sedikit. Sampah-sampah tersebut dihasilkan oleh 1800 santri yang tinggal Pondok Kebon Jambu. Selain itu, perempuan yang banyak berperan dalam ranah domestik, lebih lekat dengan sampah rumah tangga, baik dirinya maupun lingkungannya rentan terkena dampak dari sampah-sampah tersebut jika tidak dikelola dengan baik. Misalnya kebiasaan membakar sampah. Sebuah artikel dalam halodoc.com mengatakan bahwa asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah mengandung banyak zat beracun yang menjadi penyebab masalah kesehatan, antara lain gangguan pernapasan, iritasi, masalah kulit, bahkan memicu kanker. Selain itu, asap pembakaran sampah yang membumbung tinggi menjadi salah satu penyebab menipisnya lapisan ozon sehingga membuat bumi semakin panas.
Agar tidak berhenti sebagai wacana semata, fatwa ini tentu harus diimplementasikan. Karena itu, acara Halaqoh Sedekah Sampah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren yang diselenggarakan beberapa hari lalu di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy menjadi salah satu wujud implementasi dari fatwa tersebut. Acara ini merupakan bentuk kemitraan antara Fahmina Institut, Pesantren EMAS, dan Pondok Kebon Jambu, dimana ketiganya juga berjejaring dengan KUPI.
Rangkaian acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya memilah dan mengelola sampah di lingkungan pesantren terlebih karena pesantren merupakan salah satu produsen sampah dengan jumlah yang besar setiap harinya. Pondok Kebon Jambu sendiri sejak bulan Juli tahun 2023 lalu telah mengikuti program Pesantren EMAS (Ekosostem Madani Atasi Sampah) di Kabupaten Bantul dengan mengirimkan delegasi untuk mengikuti pelatihan pengelolaan sampah berbasis pesantren. Jika pesantren dapat melakukan program ini dengan maksimal, bukan tidak mungkin masyarakat di sekitarnya pun akan ikut tergerak untuk memilah dan mengelola sampah. Pesantren dalam hal ini memiliki potensi yang sangat besar. Para santri yang perilaku memilah sampahnya sudah terbentuk sejak di pesantren, bukan tidak mungkin akan dapat melakukan kebiasaan serupa di lingkungan keluarganya saat mereka pulang ke rumah.
Fatwa KUPI 2 tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan menghasilkan tiga butir hukum yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam mengurangi dan mengelola sampah demi kelestarian alam dan lingkungan, terutama untuk menyelamatkan perempuan dari dampak yang dihasilkan oleh sampah, karena sekali lagi, perempuanlah yang lebih banyak terkena dampaknya.
Fatwa KUPI dihasilkan melalui rangkaian tashawwur, yaitu deskripsi konteks permasalahan yang terjadi mulai dari masyarakat lingkup sosial terkecil hingga global, adillah, pemaparan dalil-dalil agama yang berkaitan dengan permasalahan yang bersumber dari A-Qur’an, Hadits, aqwal ulama, dan konstitusi atau undang-undang yang berlaku, istidlal, analisis dari deskripsi masalah-masalah dan dalil-dalil yang telah dipaparkan, hingga kemudian menghasilkan kesimpulan hukum berupa sikap dan pandangan keagamaan ulama KUPI terkait permasalahan yang diangkat. Dari kesimpulan hukum inilah lalu dibuat rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu agar dapat mengimplementasikan fatwa-fatwa KUPI.
Pesantren merupakan bagaian dari organisasi keagamaan yang juga direkomendasikan oleh KUPI untuk mengimplementasikan fatwa tentang pengelolaan sampah ini. Pesantren diharapkan dapat meminimalisir kegiatan yang menghasilkan sampah dengan mengedukasi para santri dan stakeholder yang ada di dalamnya untuk mengelola sampah, juga membuat kebijakan pengelolaan sampah yang dapat diberlakukan di dalam komunitas pesantren itu sendiri. Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin, semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain demi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lebih maslahat.