Melepas Belenggu Kekerasan dan Memperjuangkan Hak Perempuan

          Satu hal yang tidak dapat dipersengketakan, tidak pula dapat dipilih adalah kita terlahir sebagai seorang laki-laki atau perempuan. Meskipun dalam implementasinya tak jarang seseorang yang ingin mengubah jenis kelaminnya, entah karena faktor apapun itu, namun secara biologis manusia diklasifikasikan menjadi dua jenis kelamin. Pada zaman jahiliyah, melahirkan seorang perempuan adalah sesuatu yang sangat memalukan dan merugikan. Sistem patriarki pada zaman itu sangat kental sehingga mengubur bayi perempuan menjadi tradisi bangsa Arab saat itu.

          Dalam fakta kehidupan kita, pandangan masyarakat terhadap relasi antara laki laki dan perempuan semakin mengakar, menempatkan perempuan sebagai pihak inferior, bahkan oleh perempuan itu sendiri. Paradigma tersebut sebenarnya menjadi problem bahkan menjadi salah satu faktor adanya dominasi laki laki atas perempuan. Hal ini juga yang menyebabkan mereka sepakat bahwa semua ini merupakan kodrat Tuhan. Padahal, yang menjadi kodrat menurut jenis kelamin adalah sesuatu berkaitan dengan reproduksi. Kodrat perempuan yakni menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui yang mana hal ini tidak bisa dialihkan kepada laki laki. Adapun tugas dan peran itu tidak berjenis kelamin. Bukanlah sebuah kodrat jika pemimpin itu harus seorang laki-laki. Oleh karena itu, secara personal bukan laki-laki saja yang mempunyai kebebasan berperan.

          Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terkuak ke publik semakin meluas. Pada tanggal 30 November 2023, Diskominfo kota Bandung meliput terjadinya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal ini tentu menjadi hambatan bagi perempuan untuk bisa ikut dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, juga dapat mengganggu kepercayaan diri perempuan yang akan berdampak pada penderitaan terhadap mereka baik fisik maupun psikologis. Banyak perempuan yang menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sampai perempuan kehilangan nyawanya.

          Kabar terkini diberitakan pada hari Kamis, 07 Desember 2023 ditemukan seorang ibu dari empat orang anak tewas karena dianiaya oleh suaminya sendiri. Sebelumnya, korban dibawa ke rumah sakit Pasar Minggu, Jakarta selatan. Lebih ironisnya, ke empat anaknya pun menjadi korban KDRT. Mereka ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terkunci di sebuah kamar. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian seluruh kalangan. Bagaimana tidak, kasus ini selalu terjadi setiap pekan

nya.

          Berbicara tentang diskriminasi perempuan, kita pasti mengenal satu tokoh aktivis buruh pada masa orde baru. Siapa di antara kita yang tidak kenal dengan tokoh Marsinah? Ia adalah pekerja keras dan penggerak buruh di PT. Catur Putra Surya yakni sebuah pabrik arloji yang berada di kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah dan para buruh lainnya menuntut kenaikan upah sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur, ia meminta kenaikan upah 20% dari gaji pokok. Karena yang menjadi problem bagi para buruh perempuan saat itu adalah hak normatif yang tidak mereka dapatkan seperti cuti bagi wanita hamil dan menyusui atau cuti haid yang selalu diabaikan. Sehingga ketika mereka memaksa mengambil cuti tersebut maka upah gaji akan dipotong, bahkan lembur sekalipun hanya disediakan makanan tanpa diberi upah lembur. Selain itu, upah gaji untuk perempuan juga selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki. Hal ini karena anggapan bahwa perempuan hanyalah membantu suami yang mana suamilah yang menjadi pencari nafkah utama. Perempuan juga dianggap lemah secara fisik dan kurang tanggap dalam bekerja. Marsinah saat itu hanya menuntut apa yang ia anggap menjadi haknya. Tapi perusahaan tidak memenuhinya. Akhirnya ia dan beberapa rekannya berencana untuk mengundurkan diri sebagai buruh di pabrik tersebut. Setelah mengajukan surat pemaksaan mengundurkan diri kepada direksi, besoknya Marsinah menghilang entah kemana. Ia ditemukan tiga hari kemudian dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah ladang milik petani. Badannya penuh dengan luka dan lebam, diduga ia sempat diperkosa sebelum dibunuh. Dalang dari pembunuhan ini masih menjadi kontroversi. Namun, sebelumnya juga memang sudah ditemukan tersangka dari petinggi PT. Catur Putra Surya. Seperti itulah Marsinah memperjuangkan hak buruh perempuan sampai rela kehilangan nyawanya. Tentu kasus ini termasuk pelanggaran HAM berupa penganiayaan dan pembunuhan. Tapi kemudian Marsinah tampil sebagai pahlawan pembela buruh indonesia.

          Melihat sampai saat ini masih terjadi banyak kekerasan, hukum tata negara yang diharapkan mampu untuk memberhentikan kasus ini masih dianggap belum mumpuni. Jadi, hak-hak dan keadilan untuk perempuan harus terus diperjuangkan bukan hanya dalam bentuk regulasi, tapi juga perlu meningkatkan kemampuan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan dan peraturan Hak Asasi Manusia. Tentu karena diskriminasi ini merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan Pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Tidak hanya hukum negara, bahkan Islam pun melarang perlakuan buruk terhadap perempuan seperti penggalan hadits

 إِنَّ اللّٰهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ   

Allah mengharamkan ‘uquq ummahat (durhaka kepada ibu), mengubur anak perempuan hidup-hidup sebagaimana tradisinya zaman jahiliyyah, dan man’a wa haat atau menghalangi seseorang untuk mendapatkan haknya. (HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593).

         Oleh karena itu, perempuan berhak untuk membela dirinya dan memperjuangkan apa yang telah menjadi hak nya. Karena hak perempuan juga merupakan hak asasi manusia.

{{ reviewsTotal }} Review
{{ reviewsTotal }} Reviews
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Bagikan :

Artikel Lainnya

Muludan Bisa Menjadi Obat dari B...
Beberapa hari kemarin kita memasuki bulan yang sangat mulia, d...
Yang Pertamakali Tahu Tanda-tand...
Saya mendengarkan keterangan ini dari salah satu pengajian Gus...
Bullying itu Menyakitkan, Jangan...
Melihat banyaknya berita tentang bullying akhir-akhir ini, ras...
Peran Mahasiswa KKN Plus 2024 In...
Dalam upaya untuk mempererat ukhwah Islamiyah, Mahasiwa/i Kuli...
الحرمة خير من الطاعة
Di manapun dan dengan siapapun kita hidup pasti ada yang naman...
Perempuan dalam Sistem Pendidika...
Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang agamis dan juga...

Hubungi kami di : +62851-5934-8922

Kirim email ke kamikebonjambu34@gmail.com

Download APP Kebon Jambu Coming Soon