Mengenal Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Kemarin (20/07), di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy baru saja dibuka lembaga pendidikan baru yang bernama Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Tunas Pertiwi Kebon Jambu tingkat Wustho. Sebagaimana ketika ada bayi yang baru lahir, tentu kelahiran lembaga pendidikan baru juga patut sama-sama disambut dengan penuh rasa syukur, bahagia, dan optimis akan harapan-harapan ke depan.

Tetapi, ternyata -memang- sementara ini masih banyak yang belum tahu tentang lembaga pendidikan yang satu ini. Terbukti saat saya menghubungi beberapa wali santri ketika mensosialisasikan program ini, sebagian dari mereka tidak tahu, sebagian yang lain salah menduga.

Melalui tulisan ini, saya ingin menginformasikan secara singkat tentang Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang dimaksud di atas. Selanjutnya saya akan menyebut singkatannya saja, PDF.

PDF merupakan salah satu butir keputusan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Jika menghitung dari tahun PMA itu dikeluarkan maka sudah berjalan 10 tahun status hukum atau legalitas PDF ini. Lantas, mengapa sebagian orang masih belum tahu?

Saya ingin memulai dari apa yang orang tahu untuk menunjukkan pada apa yang orang tidak tahu (min al-ma’lum ila al-majhul). Tentu kita semua tahu tentang lembaga pendidikan formal yang bernama SD (sekolah dasar). Jika diurutkan ke jenjang di atasnya, maka urutannya adalah; SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi Umum (Universitas Umum Negeri/Swasta). Lembaga pendidikan formal ini di bawah naungan Kemendikbudristek.

Selain SD ada juga MI (Madrasah Ibtidaiyah) yakni suatu lembaga pendidikan formal yang setara SD. Jika kita urutkan ke jenjang pendidikan di atasnya maka urutannya adalah MI, MTs, MA, dan Perguruan Tinggi Agama (STAIN/IAIN/UIN). Lembaga pendidikan formal ini semuanya ada di bawah naungan Kementerian Agama.

Ada satu peta pendidikan formal lagi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Lembaga pendidikan formal ini dibuat khusus untuk Pondok Pesantren, yaitu PDF dan Ma’had Aly. Jika dibuat urutan seperti di atas maka urutannya adalah PDF tingkat Ula yang setara dengan SD/MI, PDF tingkat Wustho yang setara dengan SMP/MTs, PDF tingkat Ulya yang setara dengan SMA/MA, dan terakhir Ma’had Aly setara dengan perguruan tinggi.

Nah, ketiga peta jenjang pendidikan yang saya sebutkan di atas itu semua sudah mempunyai legalitas formal atau ijazah yang dikeluarkannya adalah resmi, diakui, dan bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Baik melanjutkannya pada urutan dalam peta yang sama (misal, SMP ke SMA, dan seterusnya) atau melanjutkannya melintang pada urutan peta yang berbeda (misal, PDF wustho ke SMA/MA) itu semua sah-sah saja, alias ijazahnya bisa digunakan.

PDF demikian juga Ma’had Aly, lahir sebagai bentuk perhatian dan pengakuan negara terhadap pendidikan pesantren. Oleh karenanya, PDF dan Ma’had Aly ini hanya ada di Pondok Pesantren. Tidak ditemukan di tempat lain. Namun di sisi lain, bisa jadi karena hal ini pula sehingga banyak orang yang belum mengetahui tentang lembaga PDF maupun Ma’had Aly. Bahkan mungkin orang pesantrennya sendiri.

Sampai sini, saya kira kebutuhan pembaca tentang PDF sudah cukup terjawab. Hanya saja, saya ingin sedikit menambahkan tentang keistimewaan PDF daripada lembaga pendidikan formal lain.

Adapun keistimewaan lain dari PDF adalah:

  1. Sesuai namanya; Pendidikan Diniyah Formal. Di dalam PDF lebih banyak diajarkan pelajaran keagamaan, tetapi juga tetap diajarkan pelajaran umum yang intinya saja, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan PKN.
  2. Kemenag Pusat hanya memberikan garis besar dan batasan kurikulumnya saja. Adapun teknisnya terkait kitab yang dibaca, metode pengajaran, dan lain-lain itu diserahkan sepenuhnya kepada ke-khas-an pesantren masing-masing.
  3. Seragam dan kegiatan di luar KBM juga diserahkan kepada kreativitas pesantren masing-masing.
  4. Waktu pembelajaran atau KBM yang lebih singkat. Misalnya, kalau di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy, PDF tingkat Wustho jam belajarnya hanya dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
  5. Terakhir, ini yang paling penting. Meski negara memberikan kebebasan kepada pesantren dalam hal mengelola PDF, santri yang dinyatakan lulus dari PDF tetap akan mendapatkan ijazah formal yang legal dan diakui oleh negara serta dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.

Gimana? Istimewa bukan?

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Bagikan :

Artikel Lainnya

HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL S...
MUSHOHIH PERUMUS MODERATOR K. Ghufroni MasyuhadaK. Maksus Iska...
Pentingnya Suami Memperhatikan K...
Maraknya Angka Kematian Ibu menjadi kabar duka bagi masyarakat...
Muludan Bisa Menjadi Obat dari B...
Beberapa hari kemarin kita memasuki bulan yang sangat mulia, d...
Yang Pertamakali Tahu Tanda-tand...
Saya mendengarkan keterangan ini dari salah satu pengajian Gus...
Bullying itu Menyakitkan, Jangan...
Melihat banyaknya berita tentang bullying akhir-akhir ini, ras...
Peran Mahasiswa KKN Plus 2024 In...
Dalam upaya untuk mempererat ukhwah Islamiyah, Mahasiwa/i Kuli...

Hubungi kami di : +62859-1068-58669

Kirim email ke kamikebonjambu34@gmail.com

Download APP Kebon Jambu Coming Soon